PEMBANGUNAN KOPERASI

Posted: Desember 10, 2016 in Uncategorized

NAMA            : WAHYU HERDANI

KELAS           : 3EA38

NPM               : 17212636

 

PEMBANGUNAN KOPERASI

 

Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :

  1. a) Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
  2. b) Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
  3. c) Kriteria (tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.

 

Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :

  1. a) Tahap pertama : Offisialisasi

Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.

Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.

 

 

Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :

  1. Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :

– Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.

– Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)

– Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan,

– Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.

  1. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
  2. b) Tahap kedua : De Offisialisasi

Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.

Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.

Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :

1) Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.

2) Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.

3) Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.

4) Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)

5) Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu

6) Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.

Secara singkat dapat dibedakan tiga tipe konflik tujuan yang satu sama lain tidak cukup serasi, yaitu :

  1. Koperasi serba usaha yang diarahkan untuk melaksanakan membawa pengaruh negatif terhadap kepentingan anggota atau fungsi-fungsi yang merupakan tugas instansi pemerintah, yang terhadap loyalitas hubungan antara anggota dan manajer
  2. Perusahaan koperasi diarahkan bertentangan dengan kepentngan paraanggota untuk menjual hasil produksi para anggota engan harga yang lebih rendah dari harga pasar sebagai satu bentuk sumbangan terhadap stabilisasi harga secara umum.
  3. Mungkin terkandung maksud atau asumsi bahwa perusahaan koperasi dapat meningkatkan kepentingan yang nyata atau sesungguhnya dari para anggota dan merangsang perubahan sosial ekonomi itu,tidak dipertimbangkan secara matang keadaan nyata dari para petani kecil yang menjadi anggota, struktur lahan dan pola produksi mereka, kebutuhan dan tujuan mereka.

Perkembangan koperasi sebagai Organisasi mandiri yang otonom

Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.

PERANAN KOPERSI

Posted: Desember 4, 2016 in Uncategorized

NAMA            : WAHYU HERDANI

KELAS           : 3EA38

NPM               : 17212636

 

PERANAN KOPERSI

 

  1. Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna

Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.

Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.

 

Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :

– Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.

 

  1. Koperasi Dalam Pasar Monopolistik

Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.

Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia.

Ciri-ciri dari pasar monopolistik adalah:

1) Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.

2) Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated product.

3) Para penjual memiliki kekuatan Pasar Oligopoli.

 

  1. Koperasi Dalam Pasar Monopsoni

Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar. Monopsoni dapat dikatakan kebalikan dari monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan . Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI. Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu. Misalkan penawaran dari suatu factor produksi x ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini:X = f.(Hx), Dimana x = jumlah factor produksi yang ditawarkan, Hx = harga dari faktor produksi itu,sedang f = fungsi. Bagi pengusaha tadi yang bertujuan mencapai keuntungan maksimum,berlakulah syarat dibawah ini :

Y = f(x), Maka agar mencapai maksimum,berlaku juga syarat dibawah ini :

dП/dx = Hy.dY/dX – Hx = 0

Hy. dY/dX = HxHy. dY/dX adalah nilai produk marjinal ditinjau dari factor poduksi x yang dipakaI.

Apabila harga produksi X itu adalah H1 maka pengusaha akan membeli dan mempergunakan factor produksi tersebut sejumlah X1. kalau factor harga naik menjadi H2 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya,apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai X3, dalam semua keadaan itu,nilai produk marjinal dari factor x sama dengan harga factor itu.. Bagaimana keadaan apabila pengusaha merupakan pembeli tunggal dari factor produksi tersebut. Dengan kata lain,pengusaha tersebut merupakan pengusaha monopsoni?? Pengusaha monopsoni itu sekarang menghadapi kurva penawaran dari factor produksi yang akan dibeli. Pada umumnya kurva penwaran ini bersudut positif. Bagi pengusaha monopsoni berlaku syarat sebagai berikut apabila bertujuan mencapai keuntungan yang maksimum.

 

  1. Koperasi Dalam Pasar Oligopoli

Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.

Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.

Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.

 

Jenis-jenis pasar Oligopoli :

  1. Pasar oligopoly murni.

Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.

  1. Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly).

Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.

 

Ciri-ciri pasar Oligopoli:

  1. Terdapat banyak pembeli di pasar.
  2. Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
  3. Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).

4 Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.

  1. Adanya hambatan bagi pesaing baru.
  2. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
  3. Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif.

NAMA            : WAHYU HERDANI

KELAS           : 3EA38

NPM               : 17212636

 

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

 

PENGERTIAN EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI

 

Efisiensi koperasi adalah  pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi, sebab dampak kooperarifnya tidak dirasakan anggota. Untuk mengukur efisiensi organisasi dan usaha ada bebrapa rasio yang dapatdipergunakanyang didasarkan pada kergaan koperasi yang bersangkutan. Sarana yang dapat digunakan adalah neraca dan catatan keragaan lain yang dimiliki koperasi. Hal itu lah yang dapat memberikan gambaran kuantitatif tentang keragaan koperasi.

 

Efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran:

 

  1. Efisiensi dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial viability) dan keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance).
  2. Efisiensi yang dihubungkan dengan pengembangan.
  3. Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.

 

 

 

 

 

EFEKTIFITAS KOPERASI

 

Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

 

Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :

EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL =  Jika EvK >1, berarti efektif

 

PRODUKTIFITAS KOPERASI

 

Produktivitas  koperasi merupakan ukuran sejauh mana koperasi menggunakan sumber daya dan dana untuk memperoleh pendapatan. Produktivitas koperasi juga dapat dilihati dari tingkat efesiensi penggunaan sumber-sumber organisasi seperti penggunaan modal. Selain itu produktivitas juga dapat dilihat dari pertumbuhan koperasi. Pertumbuhan koperasi tersebut seperti peningkatankuantitas asset usaha, jasa, perolehan pendapatan, peningkatan volume transaksi dan partisipasi anggota.

Tingkat produktivitas koperasi memberikan gambaran seberapa besar tingkat hasil kegiatan koperasi dengan modal kerja yang ada. Untuk dapat melihatnya diperlukan analisis laporan koperasi. Analisis laporan ini merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus. Laporan ini berisikan tentang tata kehidupan koperasi. Laporan ini nantinya dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi produktivitas koperasi.

 

Analisis Laporan Koperasi

Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi

(1) Neraca,

(2) perhitungan hasil usaha (income statement),

(3) Laporan arus kas (cash flow),

(4) catatan atas laporan keuangan

(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

  1. a) Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
  2. b) Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
  3. c) Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.

NAMA            : WAHYU HERDANI

KELAS           : 3EA38

NPM               : 17212636

 

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI ANGGOTA

 

Efek – Efek Ekonomis Koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidak nya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

 

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

  1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
  2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

 

Efek Harga dan Efek Biaya

Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:

 

  1. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya

Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.

 

  1. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya

Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.

 

  1. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya

Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.

Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya

Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

Dalam kedudukannya sebagai pemilik:

  1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan
  2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.

 

 

 

Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi

 

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi dan partisipasi anggota sangat erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

 

Penyajian dan analisis neraca pelayanan

Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggotanya dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu disesuaikan.

Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :

–  Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non-koperasi)

–  Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan

kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar daripada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

 

Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

 

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.

Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :

 

1) Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).

2) Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahankebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:

 

1) Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya

2) Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

PERMODALAN KOPERASI

Posted: November 13, 2016 in Uncategorized

NAMA            : WAHYU HERDANI

KELAS           : 3EA38

NPM               : 17212636

 

PERMODALAN KOPERASI

 

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.

– Modal jangka panjang

– Modal jangka pendek

– Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

 

SUMBER MODAL

Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.

 

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU NO. 12/1967)

– Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota

– Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

– Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus

 

 

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)

Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

– Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

– Hibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

– Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

JENIS-JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Posted: November 6, 2016 in Uncategorized

NAMA            : WAHYU HERDANI

KELAS           : 3EA38

NPM               : 17212636

 

JENIS-JENIS DAN BENTUK KOPERASI

 

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.

 

Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

 

  1. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :

1) Koperasi Konsumsi

2) Koperasi Jasa

3) Koperasi Produksi

1) Koperasi Konsumsi

 

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

 

2) Koperasi Jasa

Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

 

3) Koperasi Produksi

Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

 

 

  1. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

 

1) Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

 

2) Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

 

Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

  1. koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  2. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  3. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

 

  1. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
  2. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
  3. Koperasi Serba Usaha (KSU)
  4. Koperasi Konsumsi
  5. Koperasi Produksi

 

  1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

 

  1.   Koperasi Serba Usaha (KSU)

adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

 

  1.   Koperasi Konsumsi

adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

 

  1.  Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

 

 

  1. Koperasi berdasarkan keanggotaannya

 

  1. Koperasi Unit Desa (KUD)

adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

 

  1.  Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

 

Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

 

  1. BENTUK – BENTUK KOPERASI

 

Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.

 

Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.

 

Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :

 

Simpanan Pokok

adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

 

Simpanan Wajib

adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

 

Dana Cadangan

cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

 

Hibah

adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterimadaripihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

 

Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :

 

Anggota dan calon anggota

Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi

Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku

Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Sumber lain yang sah.

 

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Posted: Oktober 30, 2016 in Uncategorized

NAMA            : WAHYU HERDANI

KELAS           : 3EA38

NPM               : 17212636

POLA MANAJEMEN KOPERASI

 

  1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Manajemen

manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya – sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan berjalan ke arah suatu tujuan.

 

Pengertian Koperasi

Koperasi menurut Dr. Fay (1980) adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

 

Pengertian Manajemen Koperasi

Manajemen koperasi diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistemManajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi – fungsi manajemen.

 

  1. Rapat Anggota

Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:

  1. a) Anggaran Dasar,
  2. b) Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
  3. c) Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
  4. d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
  5. e) Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
  6. f) Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

 

Anggota koperasi adalah pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi. Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi. Pada dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :

  1. a) Mengesahkan AD, ART & peraturan khusus
  2. b) Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
  3. c) Mengakat&memberhentikan pengawas
  4. d) Mengakat&memberhentikan pengurus
  5. e) Mengesahkan laporan pengawasan dan pengurus
  6. f) Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU
  7. g) Menetapkan kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha

 

  1. Pengurus

Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk  menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.

Tugas Pengurus

Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada Anggota Koperasi. Pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 30 sebagai berikut:

  1. a) mengelola koperasi dan usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
  2. b) mengajukan Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
  3. c) menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus Koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
  4. d) mengajukan Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas; sebagai pengelola organisasi dan  usaha  koperasi  memiliki  kewajiban  untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota.
  5. e) menyelenggarakan pembukaan keuangan dan investasi secara tertib;
  6. f) memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.

Selain itu Pengurus juga memiliki tugas lain dalam memberikan pelayanan kepada  Anggota Koperasi dan Masyarakat, mendelegasikan tugas kepada Manajer, meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanan dan Anggota, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota, mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan Pengurus, dan mencatat masuk dan keluarnya Anggota.

 

Wewenang Pengurus

1) mewakili koperasi di dalam dan di luar.

2) Memutuskan penerimaandan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar

3) melakukan tindakan upaya bagi kepenringan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan Rapat Anggota.

 

  1. Pengawas

Pengawasan dapat diartikan sebagai proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula.

Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi

  1. a) Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
  2. b) pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
  3. c) Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

 

  1. Manajer

Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.

Tugas dan tanggung jawan pengelola :

–  Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.

–  Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.

–  Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.

–  Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

 

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang – orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.

Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.

SISA HASIL USAHA

Posted: Oktober 23, 2016 in Uncategorized

NAMA            : WAHYU HERDANI

KELAS           : 3EA38

NPM               : 17212636

 

SISA HASIL USAHA

 

Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat 1 UU No. 25 tahun 1992 :

  1. SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

 

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa inforrmasi dasar diketahui sebagai berikut :

  1. SHU total koperasi pada satu tahun buku.
  2. Bagian (persentase) SHU anggota.
  3. Total simpanan seluruh anggota.
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
  5. Jumlah simpanan per anggota.
  6. Omzet atau volume usaha per anggota.
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaski usaha anggota.

 

 

Informasi Dasar Penghitungan SHU

Di mana penghitungan SHU dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :

  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Persentase bagian SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota
  8. Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota

 

Rumus Pembagian SHU Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

 

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :

 

  1. SHU atas jasa modal

Pembagian  ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

  1. SHU atas jasa usaha

Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

 

 

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, SHU dibagi sebagai berikut :

  1. Cadangan Koperasi : 40%
  2. Jasa anggota               : 40%
  3. Dana pengurus : 5%
  4. Dana karyawan : 5%
  5. Dana pendidikan              : 5%
  6. Dana sosial untuk pembangunan lingkungan : 5%

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

SHUa = JUA + JMA

 

Dimana :

SHUA       = Sisa hasil usaha koperasi

JUA         = Jasa Usaha Anggota

JMA         = Jasa Modal Anggota

 

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

 

SHUPa =  Va/VUK x JUA + Sa/TMS  x JMA

 

Dimana :

SHUPa        = Sisa hasil usaha per anggota

JUA         = Jasa usaha anggota

JMA         = Jasa modal anggota

VA           = Volume usaha anggota (total transaksi anggota)

VUK        = Volume usaha total koperasi

Sa             = Jumlah simpanan anggota

TMS         = Total modal sendiri (total simpanan anggota)

 

Bila SHU bagian anggota menuut AD/ART Koperasi adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian jasa usaha anggota sebesar 70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu :

Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :

JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak

= 28% dari total SHU Koperasi.

JMA = 30% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak

= 12% dari total SHU Koperasi.

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

 

Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi

Agar tercemin azaz keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai

 

 

 

 

 

 

 

Pembagian SHU Per Anggota

 

Contoh Kasus :

 

  1. Perhitungan SHU (Laba/rugi) Koperasi A tahun 1998 (Rp000)

Penjualan / Penerimaan Jasa                                      Rp 840.066

Pendapatan lain                                                         Rp 120.717

 
   

 

Rp 960.783

Harga Pokok Penjualan                                             Rp (300.887)

Pendapatan Operasional                                            Rp 659.896

Beban Operasional                                                    Rp (310.629)

Beban administrasi dan umum                                  Rp (34.267)

Rp (344.896)

SHU sebelum pajak                                                   Rp 315.000

Pajak penghasilan (PPH Ps 21)                                 Rp (34000)

SHU setelah pajak                                                     Rp 290.000

 

 

 

 

  1. Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak                                  Rp 290.000

 

Sumber SHU :

  • Transaksi anggota                                          Rp 200.000
  • Transaksi non anggota                                   Rp 90.000

 

  1. Pembagian SHU menurut pasal 15, AD/ART Koperasi A
  2. Cadangan                        : 40% x 200.000          = Rp 80.000
  3. Jasa anggota        : 40% x 200.000          = Rp 80.000
  4. Dana pengurus     : 5% x 200.000            = Rp 10.000
  5. Dana karyawan    : 5% x 200.000            = Rp 10.000
  6. Dana pendidikan : 5% x 200.000            = Rp 10.000
  7. Dana sosial          : 5% x 200.000            = Rp 10.000

Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut :

Jasa modal           : 30% x Rp 80.000.000           = Rp 24.000.000

Jasa usaha            : 70% x Rp 80.000.000           = Rp 56.000.000

s

  1. Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi.

Jumlah anggota                      : 130 anggota

Total simpanan anggota         : Rp 360.500.000

Total transaksi usaha             : Rp 2.400.072.00

 

  1. Kompilasi Data simpanan, Transaksi usaha, dan SHU Per Anggota (dalam ribuan)

 

No. Anggota Nama Anggota Jumlah Simpanan T.Transaksi Usaha SHU Modal SHU.transaksi usaha Jumlah SHUPa
1 Justin 900 5600 1438 130,66 1568,66
2 Stefan 1600 4900 106,51 114,32 220,83
3 SoHyun 3000 0 199,72 0 199,72
4 JongSuk 600 8500 9586 198,32 9784,32
5 WooHyun 1300 4100 2077 95,66 2172,66
s/d 130 dst Dst Dst dst dst Dst
Jumlah 360.500 2.400.072 24.000 56.000 80.000

 

Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan konttribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah :

SHU per anggota = JUA + JMA

Contoh :

SHU Usaha Anggota = Va/VUK (JUA)

SHU Usaha Justin       = 5.600 / 2.400.072 (56000) = 130,66

SHU Modal anggota = Sa/TMS (JMA)

SHU Modal Justin      = 900/360.500 (24000) = 1438

Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Justin adalah

Rp 130,66 + Rp 1438 = Rp 1568,66

 

 

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Posted: Oktober 16, 2016 in Uncategorized

NAMA            : WAHYU HERDANI

KELAS           : 3EA38

NPM               : 17212636

 

Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha Menurut UU No. 25 Tahun 1992. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha. Jadi, Koperasi sebagai badan usaha  juga merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik maupun non fisik, informasi dan teknologi.

Koperasi sebagai Badan Usaha maka :

  1. Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku.
  2. Mampu menghasilkan keuntungan dan nmengembangkan organisasi dan usahanya
  3. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  4. Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi, dan informasi)

Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang pengkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa kopesi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut sebagai customer. Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subyek hukum dan subyek ekonomi tersendiri.

Badan usaha koperasi adalah wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem, juga harus memasukkan sistem keanggotaan (member ship system) sebagai sistem yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai sistem kelima ke dalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.

 

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu :

  1. Status dan motif anggota koperasi
  2. Kegiatan usaha
  3. Permodalan koperasi
  4. Manajemen koperasi
  5. Organisasi koperasi
  6. Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

 

 

TUJUAN DAN NILAI KOPERASI

 

Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi tertulis dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 

Koperasi juga didirikan berasaskan nilai-nilai.

Nilai terdiri tersebut dari nilai berdikari, bertanggungjawab pada diri sendiri, demokrasi, kesamaan atau keadilan, perpaduan, kesetiaan dan bersatu hati. Anggota koperasi juga menerima nilai-nilai etika, termasuk sadik, amanah, ketelusan, tanggung jawab sosial serta prihatin terhadap orang lain. Nilai koperasi juga dibedakan menjadi nilai etis dan nilai fundamental. Nilai etis koperasi yaitu kejujuran dan keterbukaan. Nilai fundamental diantaranya menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi , persamaan, keadilan dan solidaritas.

 

 

Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong-menolong. Pengurus dan anggota harus memiliki dan mengimplementasi karakteristik ini untuk mencapai semua tujuan koperasi secara lebih baik. Kejujuran amat diperlukan untuk mengurus koperasi dari berbagai aspek. Rasa saling percaya harus ada untuk menjalankan koperasi sesuai dengan arah yang diharapkan bersama. Nilai-nilai tersebutlah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.

 

Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

 

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

 

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan- badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

 

Koperasi dari segi ekonomi adalah :

  • Beberapa orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama.
  • Tujuan bersama maupun individu adalah untuk memajukan kepentingan bersama dengan tindakan bersama secara kekeluargaan dan gotong royong.
  • Alat untuk mencapai tujuan ialah badan usaha yang dimiliki bersama,dibiayai bersama, dikelola bersama.
  • Tujuan badan usaha untuk memajukan kepentingan ekonomi anggota perkumpulan.

 

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Sejarah Lahirnya Koperasi di Dunia

  • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
  • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
  • 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.Raiffesen
  • 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
  • 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telahmenjadi suatu gerakan internasional